BPOM Temukan 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal

BPOM Temukan 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal dalam pengawasan periode Mei–Juni 2026 dan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai klaim kesehatan instan. Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 28 obat bahan alam serta tiga suplemen kesehatan ilegal. Sebanyak 30 produk mengandung bahan kimia obat, sedangkan satu suplemen tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi. BPOM juga menemukan 15 produk memakai nomor izin edar fiktif dan 16 produk tidak terdaftar. Temuan tersebut membuat konsumen perlu memeriksa legalitas produk sebelum menggunakan jamu, herbal, maupun suplemen kesehatan.

Ringkasan : BPOM Temukan 31 Obat Herbal

  • BPOM menemukan 31 produk ilegal yang terdiri atas 28 obat bahan alam dan tiga suplemen kesehatan.
  • Sebanyak 30 produk mengandung bahan kimia obat, sedangkan satu produk gagal memenuhi persyaratan mikrobiologi.
  • BPOM meminta masyarakat menerapkan Cek KLIK dan menghindari produk yang menjanjikan hasil kesehatan secara instan.

BPOM Temukan 31 Produk Ilegal dalam Pengawasan Mei–Juni 2026

BPOM mengumumkan hasil pengawasan tersebut melalui siaran pers tertanggal 10 September 2026. Petugas melakukan sampling, pengujian laboratorium, serta penelusuran ke fasilitas produksi dan distribusi untuk mengidentifikasi produk bermasalah.

Dari total 31 produk, BPOM mencatat 28 produk sebagai obat bahan alam dan tiga produk sebagai suplemen kesehatan. Pemeriksaan menemukan 30 produk mengandung bahan kimia obat atau BKO, yang terdiri atas seluruh 28 obat bahan alam dan dua suplemen kesehatan. Satu suplemen lainnya tidak mengandung temuan BKO yang disebut dalam pengumuman, tetapi produk tersebut gagal memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Masalah legalitas juga menjadi perhatian utama. Sebanyak 15 produk menggunakan Nomor Izin Edar atau NIE fiktif, sedangkan 16 produk sama sekali tidak terdaftar di BPOM. Kondisi tersebut berarti produsen tidak menjalani proses evaluasi resmi yang seharusnya menilai keamanan, mutu, dan manfaat produk sebelum beredar.

Bahan Kimia Obat Ditemukan dalam Produk dengan Beragam Klaim

BPOM menemukan berbagai BKO pada produk yang menawarkan klaim stamina pria, obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, dan penambah berat badan.

Bahan yang teridentifikasi antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin. Bahan-bahan tersebut memiliki fungsi farmakologis tertentu dan tidak boleh produsen sembunyikan dalam produk herbal atau suplemen tanpa pengawasan yang sesuai.

BPOM secara khusus mencontohkan sildenafil sebagai obat keras yang memerlukan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Konsumen yang mengonsumsi produk herbal dengan sildenafil tersembunyi tidak mengetahui dosis maupun kemungkinan interaksinya dengan obat lain. Kondisi itu dapat meningkatkan risiko pada orang dengan penyakit tertentu atau pengguna obat tertentu.

Karena itu, efek yang terasa cepat tidak selalu membuktikan bahwa suatu jamu bekerja secara alami. BKO tersembunyi justru dapat menghasilkan efek farmakologis yang membuat konsumen mengira produk herbal tersebut memiliki khasiat luar biasa.

BPOM temukan 31 obat herbal dan suplemen ilegal, 30 mengandung bahan kimia obat. Kenali daftar produk, risiko, dan cara mengecek

BPOM Temukan 31 Obat Suplemen Juga Gagal Memenuhi Standar Mikrobiologi

Temuan BPOM tidak hanya berhubungan dengan bahan kimia obat. Satu suplemen kesehatan tanpa izin edar gagal memenuhi ketentuan Angka Lempeng Total, Angka Kapang-Khamir, dan parameter Escherichia coli.

Parameter tersebut membantu menilai mutu mikrobiologi produk. BPOM menilai ketidaksesuaian itu menunjukkan produk tidak memiliki jaminan keamanan dan mutu sesuai standar serta dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Temuan tersebut memperlihatkan dua persoalan berbeda pada produk ilegal. Sebagian produsen menambahkan obat ke dalam produk yang mereka pasarkan sebagai herbal atau suplemen, sedangkan produk lain dapat menghadapi persoalan kebersihan, proses produksi, atau pengendalian mutu.

Konsumen karena itu tidak cukup hanya membaca kata “alami” atau “herbal” pada kemasan. Legalitas dan mutu produk tetap menentukan apakah konsumen mendapatkan perlindungan dari sistem pengawasan resmi.

Daftar 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal yang Diumumkan BPOM

BPOM dan ANTARA memuat daftar 31 produk yang masuk dalam temuan pengawasan Mei–Juni 2026. Daftar tersebut mencakup:

  1. Bintang Bintang Tangkur Cobra
  2. Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
  3. Kopi Joss +++
  4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih
  5. Urat Naga Extra Strong
  6. Africa Black Ant
  7. Bima Strong
  8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
  9. Huatuobaifuling
  10. Daun Madu Hitam
  11. Kapsul Samulin
  12. Montalin
  13. Jamu Industri Cap Tiga Anak
  14. Tawon
  15. Kapsul Panjang Umur Antanan
  16. Kapsul TCU
  17. Ramuan Tradisional Bugarin
  18. Surya Sehat
  19. Daun Tapak Liman
  20. Urat Banteng
  21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
  22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
  23. Nofat
  24. Tawon POM
  25. Wantong POM
  26. Samuraten POM
  27. Shen Ling Asam Urat POM
  28. Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi
  29. Day’s Slim Pelangsing
  30. Vitamin Gemuk By E Skin
  31. Moringa Rosabella

BPOM meminta masyarakat tidak membeli atau menggunakan produk yang tercantum dalam pengumuman tersebut. Konsumen juga perlu mewaspadai produk lain yang memakai nama serupa tetapi menampilkan nomor izin edar yang tidak dapat diverifikasi.

Klaim Instan Menjadi Tanda yang Perlu Konsumen Waspadai

BPOM menyoroti promosi seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, dan “gemuk instan”. Klaim semacam itu dapat menarik konsumen yang menginginkan hasil cepat tanpa memahami komposisi sebenarnya.

Konsumen dapat mengurangi risiko dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. BPOM juga menyediakan basis data resmi untuk mengecek legalitas suatu produk sebelum konsumen membelinya.

Nomor yang tercetak pada kemasan belum otomatis membuktikan legalitas. Temuan 15 NIE fiktif menunjukkan bahwa pelaku dapat mencantumkan nomor yang menyerupai izin resmi. Konsumen karena itu perlu mencocokkan nama produk dan nomor tersebut dengan basis data BPOM.

Jika seseorang sudah menggunakan produk dalam daftar dan mengalami keluhan, langkah yang aman ialah menghentikan penggunaan dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, terutama jika muncul gejala yang mengkhawatirkan.

BPOM Tarik Produk dan Blokir Penjualan Daring

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM menelusuri sumber produk dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik barang dari peredaran. Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap produk ilegal serta memblokir atau meminta penghapusan tautan penjualan daring yang teridentifikasi. Selain itu, lembaga tersebut mendalami pihak yang memproduksi, mengedarkan, dan mempromosikan produk ilegal guna memperkuat proses penindakan.

Lembaga itu bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta platform digital. Kolaborasi menjadi penting karena penjualan produk ilegal tidak hanya berlangsung secara langsung, tetapi juga melalui toko dan promosi daring.

BPOM menyebut pelaku yang terbukti melanggar dapat menghadapi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan yang BPOM sebut dapat membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga : Jadwal Imunisasi Campak Untuk

Penutup

BPOM Temukan 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal melalui pengawasan Mei–Juni 2026 dan menemukan persoalan yang mencakup BKO tersembunyi, izin edar fiktif, produk tanpa registrasi, serta mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat. Sebanyak 30 dari 31 produk mengandung bahan kimia obat, sedangkan satu suplemen menghadapi masalah mikrobiologi. Konsumen perlu menilai produk berdasarkan legalitas dan informasi resmi, bukan hanya kata “alami” atau janji hasil cepat. Pemeriksaan melalui Cek KLIK membantu mengurangi risiko sebelum membeli. Temuan ini juga menegaskan bahwa produk herbal tetap memerlukan standar keamanan, mutu, dan pengawasan yang jelas.

FAQ

1. Berapa produk ilegal yang ditemukan BPOM?
BPOM menemukan 31 produk ilegal dalam pengawasan Mei–Juni 2026, terdiri atas 28 obat bahan alam dan tiga suplemen kesehatan.

2. Apakah semua 31 produk mengandung bahan kimia obat?
Tidak. BPOM menemukan BKO pada 30 produk, sedangkan satu suplemen tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.

3. Bahan kimia obat apa yang ditemukan BPOM?
Temuan mencakup sildenafil, parasetamol, deksametason, sibutramin, natrium diklofenak, meloksikam, prednison, siproheptadin, dan beberapa BKO lainnya.

4. Mengapa BKO dalam produk herbal menjadi masalah?
Konsumen dapat mengonsumsi obat tanpa mengetahui jenis, dosis, kontraindikasi, atau interaksinya. BPOM menegaskan obat bahan alam dan suplemen kesehatan tidak boleh mengandung BKO tersembunyi.

5. Bagaimana cara mengecek obat herbal terdaftar BPOM?
Konsumen dapat mencocokkan nama produk dan nomor izin edar melalui layanan resmi Cek BPOM serta menerapkan Cek KLIK sebelum membeli.

6. Apa yang harus dilakukan jika menemukan produk mencurigakan?
Masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi BPOM, termasuk HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.

7. Apakah label “alami” menjamin suatu produk aman?
Tidak. BPOM menemukan produk yang dipromosikan sebagai herbal atau suplemen tetapi ternyata mengandung BKO atau gagal memenuhi standar mutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *